Sumbawa Besar, Gaung NTB
Rencana Pemda Sumbawa untuk melakukan program pembenahan pasar Seketeng yang lebih representatif kedepan dengan melakukan kegiatan pemindahan (Relokasi) para pedagang kelokasi alternatif tempat jualan sementara baik itu didalam kawasan kompleks Stadion Pragas Sumbawa Besar maupun kelokasi Taman Kerato di Kecamatan Unter pada tahun 2019 mendatang, ternyata disambut positif oleh para pedagang termasuk warga sekitar pasar, karena dengan dilakukan pembenahan dan relokasi pasar Seketeng dimaksud, tentu memiliki dampak positif menjadikan kawasan pasar Seketeng lebh bersih dan aman, minimal untuk sementara dapat mengurai kepadatan dan kemacetan arus lalulintas yang setiap harinya terjadi didepan maupun dibelakang pasar Seketeng tersebut.
Rencana Pemda Sumbawa untuk membenahi pasar Seketeng ini memang sudah cukup lama diprogramkan, akan tetapi terbentur persoalan ada sebagian lahan tanah dan bangunan milik warga masyarakat (pedagang) yang belum sepakat dengan jumlah pembayaran ganti ruginya, akhirnya Pemda Sumbawa melalui Bagian Pertanahan Setda Sumbawa kembali memprogramkan dan mengusulkan anggaran sekitar Rp 5 Miliar bagi pembebasan sejumlah lahan tahan milik masyarakat/pedagang dimaksud melalui APBD tahun 2019 mendatang.
Sebagaimana dijelaskan Kabag Pertanahan Setda Sumbawa Abdul Haris S.Sos didampingi Kasubag Pengadaan Tanah Surbini SE MM dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB sebelum berangkat tugas dinas ke Jakarta Selasa (04/12) kemarin, bahwa sesuai dengan program yang dicanangkan Pemda Sumbawa terkait dengan pembenahan dan relokasi pasar Seketeng Sumbawa itu akan dilakukan pada tahun 2019 mendatang, tentu diawali dengan penyelesaian masalah lahan tanah yang dimiliki oleh warga masyarakat (pedagang) yang berada didalam kawasan pasar Seketeng tersebut dari hasil invetarisasi yang telah dilakukan sebelumnya tercatat ada sekitar 32 orang baik itu yang memiliki toko permanen, kios semi permanen dan bangunan milik pribadi, ha inilah yang akan dimusyawarahkan kembali secara kekeluargaan, agar apa yang menjadi harapan Pemerintah itu dapat segera terwujud, tukasnya.
Berkaitan dengan jumlah alokasi anggaran yang dipersiapkan bagi pembayaran ganti rugi lahan tanah dan bangunan milik warga masyarakat/pedagang tersebut terang Abdul Haris S.Sos, maka Pemda Sumbawa telah menyiapkan dana APBD tahun anggaran 2019 mencapai sekitar Rp 5 Miliar yang tercantum dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Bagian Pertanahan Setda Sumbawa, dimana proses perhitungan jumlah ganti rugi lahan tanah yang layak akan dilakukan oleh lembaga independen (Appraisal) yang ditunjuk, diawali dengan tahapan kegiatan pertemuan sosialisasi dengan warga pemilik lahan tanah yang berhak dengan rencana pertemuan akan dilaksanakan dalam bulan Desember 2018 ini juga, ujarnya.
“Oleh karena itu diminta kesabaran kepada warga masyarakat (pedagang) pemilik lahan tanah yang terkena dampak bagi pembenahan dan relokasi pasar Seketeng tersebut, dan atas apresiasi dan dukungan segenap lapisan masyarakat didaerah ini untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan Pemerintah dan Masyarakat disampaikan terima kasih, dan program ini dilakukan oleh Pemda Sumbawa dengan maksu dan tujuan tiada lain bagaimana menciptakan pasar Seketeng Sumbawa yang lebih representatif kedepan,” pungkas Abdul Haris.