• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Giliran Kontraktor Patedong Ditahan Jaksa

redaksi by redaksi
January 17, 2019
in Sumbawa
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Setelah empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan atas proyek pembangunan talud pengaman pantai di Dusun Patedong Desa Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuan Badas Sumbawa dengan biaya pembangunannya menggunakan dana APBD Sumbawa tahun 2016 lalu senilai Rp 186 Juta, terdiri dari PPK Dinas PUPR Sumbawa Iwan Kurniawan, Pemilik (Direktur) CV Putra Daerah Faruk, Konsultan Pengawas Isnaini dan Direktur Konsultan Kurniawan ditahan Jaksa Selasa (09/01), kini Kamis (10/01) kemarin giliran M Nasir rekanan kontraktor pelaksana proyek Patedong ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dan dijebloskan kedalam sel tahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa sesuai dengan surat perintah (Sprint) Kajari Sumbawa.
Awalnya, M Nasir alias Ace ini pada panggilan pertama tidak datang memenuhi panggilan jaksa tanpa alasan yang jelas, sehingga pihak Kejaksaanpun melayangkan surat panggilan kedua, hingga Kamis pagi (10/01) kemarin yang bersangkutan datang memenuhi panggilan Jaksa seorang diri dan langsung dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan tambahan secara intensif oleh anggota Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa diruang penyidikan Pidsus sekitar satu jam penuh dengan menjawab sejumlah pertanyaan jaksa, dimana usai pemeriksaan dan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rekanan kontraktor pelaksana proyek pembangunan talud pengaman pantai Patedong itupun langsung ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan oleh Jaksa dan dijebloskan kehotel prodeo sel tahanan Rutan Lapas Sumbawa yang diantar dengan mendapatkan pengawalan ketat aparat Kejaksaan.
Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang baru Jaksa Ginanjar Damar Pamenang SH M.Hum dalam keterangan Persnya kepada para wartawan media massa cetak dan on-line kemarin, menyatakan kalau hari ini pihak Kejaksaan melakukan penahanan badan terhadap tersangka M Nasir dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pembangunan talud pengaman pantai Patedong, dengan dasar penahanan terhadap tersangka dilakukan, pertama alasan obyektif karena tersangka disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, kemudian alasan subyektif penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti.
Tersangka M Nasir ditahan Jaksa selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Sumbawa terang Jaksa Ginanjar akrab Kasi Pidsus yang baru ini disapa awak media, dan apabila nanti selama 20 hari penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan, maka kita akan mengajukan perpanjangan 40 hari kepada Penuntut Umum, selanjutnya setelah penetapan lima tersangka kasus Patedong tersebut, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Kejaksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saksi harus dipanggil dengan menyertakan identitas tersangka, sehingga pemanggilan para saksi terkait direncanakan minggu depan sudah bisa mulai dilakukan, tukasnya.
Peran M Nasir itu sendiri ungkap Jaksa Ginanjar, adalah penyedia jasa (Rekanan kontraktor pelaksana lapangan) yang meminjam bendera dari Faruk Direktur/Pemilik Perusahaan (tersangka lainnya), jadi yang bersangkutan pinjam bendera perusahaan milik orang lain (Faruk), namun berdasarkan fakta dilapangan setelah dilakukan audit bersama dengan tim teknis dan audit oleh tim dari Badan pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Perwakilan Mataram, ternyata hasil pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh M Nasir ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada didalam kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, paparnya.
“Selama proses penyidikan umum yang dilakukan, tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa baru menemukan dua alat bukti yang mengarah kepada kelima tersangka yang telah dilakukan penahanan tersebut, namun tidak menutup kemungkinan kalau memang didalam penyidikan, penyidik mendapatkan dua alat bukti lainnya, maka tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lainnya tergantung nanti pengembangan penyidikannya,” kata Jaksa Ginanjar.

Previous Post

Dandim bersama Bupati Sumbawa Tandatangani Aksi Damai Sadar Pelestarian Hutan

Next Post

Kasi Pidsus Berganti, Jaksa Raka Dipromosikan ke Kejati NTB

redaksi

redaksi

Next Post

Kasi Pidsus Berganti, Jaksa Raka Dipromosikan ke Kejati NTB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.