• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Diperkirakan Awal Juli, KPU Tetapkan Alokasi Kursi dan Caleg Terpilih

redaksi by redaksi
June 11, 2019
in Sumbawa
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Meski secara tidak resmi sudah diketahui hasil Pemilu khususnya Pileg yang telah berlangsung pada April 2019 yang lalu, namun KPU Sumbawa belum menetapkan secara resmi, hal ini mengundang pertanyaan sejumlah pihak terutama para Caleg yang terpilih pada Pemilu yang lalu, apalagi ditengah mengunggu hasil penetapan tersebut muncul isu adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa, Lahmuddin, SE yang dikonfirmasi Gaung NTB, Senin (10/06) menyampaikan bahwa proses penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih, dibagi dalam dua kategori, yakni penetapan karena tidak ada gugatan di MK dan ada penetapan karena adanya gugatan di MK.

Untuk mengetahui ada tidaknya gugatan di MK, menurut Judas—sapaan akrab Sekretaris KPU Sumbawa, tergantung informasi dari MK sendiri, karena nanti MK akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang diperkirakan akan disampaikan pada bulan awal Juli 2019 mendatang. “Dari informasi MK tersebut baru diketahui ada tidaknya gugatan dari parpol,” jelasnya.

Berkaitan dengan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih, lanjutnya, apabila dalam catatan MK tersebut ternyata tidak gugatan misalnya di Kabupaten Sumbawa, maka KPU langsung dapat menetapkan alokasi kursi dan penetapan calon Caleg terpilih, yang dalam ketentuannya menyatakan bahwa apabila tidak ada gugatan maka paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan persidangan dalam BRPK.

Sementara apabila ada gugatan, maka penetapan dilaksanakan paling lama 3 hari setelah adanya penetapan desmisal atau keputusam MK dibacakan.

“Apapun keputusan MK, siapapun pemenanganya, maka paling lama 3 hari setelah keputusan itu dibacakan, KPU sudah harus menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih, mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat ” jelasnya.
Apabila telah ditetapkan alokasi kursi dan Caleg terpilih, maka proses selanjutnya jelas Judas, KPU akan mengusulkan SK Penetapan kepada Gubernur untuk Anggota DPRD Kabupaten, Sementara anggota DPRD Provinsi diusulkan kepada kementerian yang mengurusi Bidang Dalam Negeri. (Gac)

Previous Post

Dinas Dikbud Sumbawa Cairkan Dana BOS Rp 23,3 Miliar Untuk TW II

Next Post

Mantan Bupati Sumbawa Tutup Usia

redaksi

redaksi

Next Post

Mantan Bupati Sumbawa Tutup Usia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.