• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bapemperda DPRD Sumbawa Sampaikan Penjelasan Terhadap 5 Ranperda Inisiatif

redaksi by redaksi
June 27, 2019
in Uncategorized
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan penjelasan terhadap Lima  Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 yang dirangkaikan dengan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda, yang berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (18/06).


Laporan penjelasan terhadap 5 Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa, Ahmad Junaidi, sementara Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbawa, Lalu Budi Suryata SP, didampingi Wakil Ketua Dr Arahman Alamudy dan Kamaluddin ST semetara dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Sumbawa.
Ahmad Junaidi dalam laporan penjelasannya menyampaikan bahwa secara yuridis formal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah merupakan agenda yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, dapat dicermati ketentuan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Makna persetujuan bersama Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah merupakan bentuk hubungan yang dilandasi oleh semangat kemitraan dengan menjunjung tinggi dan saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan kebijakan daerah yang komprehensif dan aspiratif serta memiliki daya guna dan daya laku efektif dalam kehidupan masyarakat. Bentuk hubungan ini terjadi dan akan terus terpelihara manakala DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki visi dan misi yang sama dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang kesemuanya bertujuan untuk kemaslahatan Tau dan Tana Samawa tercinta menuju Sumbawa Hebat dan Bermartabat.

Oleh karena itu, diharapkan Agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini tetap mengutamakan asas keterbukaan menuju terjadinya dialog yang positif, aspiratif dan akomodatif, sehingga proses pembahasannya dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Adapun 5Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2019 sebagai berikut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Usulan Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa), kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Usulan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa), Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Peredaran dan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu, Berbahaya dan Zat Adiktif Lainnya dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya (Usulan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa).

Dalam kesempatan itu Ahmad Junaidi menyampaikan penjelasan secara berurutan satu-persatu dari kelima Ranperda tersebut diantaranya menyangkut kajian teoritis dan praktek empiris, kemudian landasan filologis, sosiologis, dan landasan yuridis. Selain itu juga sampaikan ruang lingkup dan materi muatan masing-masing Ranperda.

Selanjutnya disampaikan juga bahwa penyusunan draf terhadap 5 tersebut telah melalui proses tahapan yang panjang dan dalam penyusunannya telah mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,

Diharapkan 5 Ranperda tersebut dapat memberikan arah, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik ketika telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Previous Post

Talif-Sudirman, Final Berpasangan di Pilkada 2020

Next Post

Pembangunan Pasar Seketeng Dimulai Bulan ini

redaksi

redaksi

Next Post

Pembangunan Pasar Seketeng Dimulai Bulan ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.