• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Penjelasan Bupati Terhadap 5 Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah

redaksi by redaksi
July 1, 2019
in Uncategorized
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar,Gaung NTB
Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Mahmud Abdullah menyampaikan penjelasan terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diprakarsai oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Penjelasan tersebut disampaikan dalan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, yang berlangsung Selasa (18/06).
Sidang Paripurna dengan Agenda Penyampaikan Penjelasan terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diprakarsai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbawa, Lalu Budi Suryata SP, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Dr Arahman Alamudy dan Kamaluddin ST, MSI.

Adapun 5 Ranperda yang disampaikan penjelasannya oleh Wakil Bupati Sumbawa meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Produksi, Distribusi, Dan Konsumsi Garam Di Kabupaten Sumbawa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Dan Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam penjelasan yang disampaikan Wakil Bupati Sumbawa terhadap kelima Ranperda tersebut secara umum disampaikan diantaranya terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh, bahwa Ranperda itu diajukan sebagai tindak lanjut dari berlakunya PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

Sebagai konsekuensi yuridis berlakunya aturan tersebut maka Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 7 tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Batulanteh perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru dan disesuaikan materi muatannya.
“Dengan ditetapkannya Ranperda itu menjadi Perda, maka Perda sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.
Selanjutnya terhadap Ranperda tentang Pengendalian Produksi, Distribusi, dan Konsumsi Garam di Kabupaten Sumbawa, diantaranya mengatur tentang Peningkatan kualitas dan kuantitas garam beryodium untuk konsumsi masyarakat, Pembinaan terhadap perajin garam, produsen, distributor dan pedagang serta masyarakat konsumen, kemudian mengatur tentang Pengawasan industri garam dan peredaran garam di pasaran dan mengatur tentang Pelarangan peredaran garam konsumsi yang tidak memenuhi persyaratan sni dan terdaftar di balai pengawas obat dan makanan Provinsi NTB.

Penjelasan terhadap Ranperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, bahwa Ranperda dimaksudkan untuk menyediakan kerangka formal tahapan pengembangan dan implementasi e-planning di tingkat daerah. Dalam rangka percepatan implementasi e-planning saat ini pemerintah daerah telah menyiapkan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah (simrenda) yang sedang dalam proses verifikasi di kementerian dalam negeri agar terintegrasi dengan sistem perencanaan nasional.

Selain itu, juga memuat materi penyesuaian mengenai pelaksanaan Musrenbang RKPD khususnya pelaksanaan Musrenbang RKP desa/kelurahan dan kecamatan yang semula difasilitasi oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, sedangkan dalam rancangan perda ini semua tahapan pelaksanaan musrenbang difasilitasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Dengan ditetapkannya rancangan perda ini menjadi perda, maka peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 6 tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Administrasi Kependudukan, disampaikan bahwa dengan berlakunya UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap pengaturan terkait dengan administrasi kependudukan.
Sebagai pelaksanaan dari perubahan undang-undang tersebut, Pempus menindaklanjuti dengan menerbitkan Perpres Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Seiring dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, maka Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 32 tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru.
Sementara Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengakibatkan terjadi perubahan beberapa kewenangan Pemda kabupaten/kota, khususnya urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Salah satu kewenangan yang berubah yakni terkait dengan pergeseran kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK/MA) yang sebelumnya merupakan kewenangan daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diubah. Perubahan dimaksud dilakukan dengan menghapus beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pendidikan menengah.

Previous Post

Melalui Mpok Darting, UNSA Turunkan Angka Stunting di Labuhan Bajo

Next Post

Kejaksaan Rekomendasikan Kasus Gudang Garam ke Inspektorat

redaksi

redaksi

Next Post

Kejaksaan Rekomendasikan Kasus Gudang Garam ke Inspektorat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.