Sumbawa Besar, Gaung NTB
Sampai hari ini masih terdapat dua desa yang belum mencairkan dana desa tahun 2019, untuk tahap pertama. Desa dimaksud adalah Desa Lape Kecamatan Lape dan Desa Jorok Kecamatan Utan.
Belum dapat dicairkannya dana desa sebesar 20% dari total anggaran untuk tahap pertama ini, dikarenakan rekomendasi penundaan pencairan dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa, belum juga dicabut. “Iya, tinggal dua desa. Rekomendasi penundaan pencairan dari Inspektorat nya belum dicabut, makanya belum dapat dicairkan,” ungkap Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Ulumuddin, SE.
Rekomendasi penundaan itu sendiri diterbitkan oleh Inspektorat kata Ulumuddin, karena kedua desa bersangkutan ternyata belum juga menyelesaikan kewajibannya, berdasarkan audit terhadap pengunaan dana desa tahun 2018 lalu.
Oleh camat di dua wilayah desa bersangkutan kata Ulumuddin, hasil audit dari Isnpektorat ini sudah disampaikan kepada kepala desa masing-masing. Sejauh ini, kedua kepala desa sudah menyanggupi akan segera menyelesaikan hasil temuan tersebut. “Kalau dana desanya mau cair, segera selesaikan kewajibannya. Begitu rekomendasi penundaanya dicabut, hari itu juga dana desanya kita cairkan,” ujarnya.
Disebutkannya, untuk Desa Lape Kecamatan Lape, dana desa tahap pertama yang belum bisa dicairkan ini sebesar Rp 226.171.800 dari total dana desa yang diteirma tahun ini sebesar Rp 1,1 Miliar. Sementara Desa Jorok Kecamatan Utan, sebesar Rp 252.557.600 dari total dana desa sebesar Rp 1,2 Miliar.
Ditanya tentang proses pencairan dana desa tahap kedua, Ulumuddin menambahkan, pihaknya saat ini tengah menginput laporan realisasi dana desa tahun 2018. Laporan ini sudah disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa, karena aplikasinya berada di instansi tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai dasar penyaluran dana desa tahap kedua.
Bila semuanya berjalan sesuai rencana lanjutnya, kemungkinan besar minggu depan sudah ditransfer oleh Kemenkeu ke rekening kas daerah. “Insya Allah, kalau semuanya lancar, awal Juli dana desa tahap kedua nya sudah bisa disalurkan, karena sesuai aturan tujuh hari setelah masuk ke rekening kas daerah harus sudah disalurkan ke rekening desa. Itu tentunya diberikan bagi desa yang sudah memenuhi syarat, termasuk juga sudah menyelesaikan laporan realisasi dana desa tahun 2018, dan tidak ada rekomendasi penundaan dari Inspektorat,” demikian Ulumuddin.