• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Tiga Terpidana Tipilu Dieksekusi ke Hotel Prodeo

redaksi by redaksi
August 20, 2020
in Sumbawa
0
Pengelola
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa selama dua hari berturut-turut Senin dan Selasa kemarin ( 15 – 16 Juli 2019 ) melakukan eksekusi terhadap tiga orang terdakwa (terpidana) kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) Pilpres dan Pileg serempak April 2019 lalu yang terjadi di Kecamatan Lunyuk dan Utan Sumbawa yang melibatkan lelaki Sapruddin Muhtar (46) seorang petani asal Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk dan lelaki Faizul alias Kencung (33) petani asal Koda Permai Desa Jorok Kecamatan Utan, serta Burhanuddin petani asal Kecamatan Lunyuk, dengan menjebloskan kedalam hotel prodeo sel tahanan Rutan Lapas Sumbawa, guna menjalani masa hukuman pidana badan yang dijatuhkan Hakim pekan lalu.

Pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga terpidana Tipilu yang terjadi di Sumbawa tersebut dilakukan oleh tim Jaksa terang Kasi Pidum Kejari Sumbawa Lalu Mohamad Rasyidi SH didampingi Jaksa Agus Widiyono SH MH dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB Selasa (16/07), menyusul diterimanya salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi NTB maupun putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach), dimana sebelumnya dua terpidana kasus Tipilu Lunyuk dan Utan itu (Sapruddin Muhtar dan Faizul alias Kencung) dituntut pidana masing-masing selama 4 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 5 Juta Subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti terlibat secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu serempak tahun 2019 yang berlangsung di Kecamatan Lunyuk dan Utan, sebagaimana diatur dalam Pasal 516 dan Pasal 533 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar ketika itu menjatuhkan vonis pidana kepada kedua terdakwa Sapruddin Muhtar dan Faizul alias Kencung masing-masing selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan disertai dengan pembayaran denda sebesar Rp 3 Juta Subsider 1 bulan kurungan, sehingga Tim Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dengan hasil putusan banding menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam kasus Tipilu tersebut, sehingga dikenai dengan hukuman masing-masing selama 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 Juta Subsider 1 bulan kurungan, papar jaksa Rasyidi seraya menyatakan putusan banding dari hakim PT NTB tersebut menjadikan kedua terdakwa mendapatkan vonis pidana penjara.

Sedangkan, untuk kasus Tipilu Lunyuk lainnya yang melibatkan terdakwa Burhanuddin sambung Jaksa Rasyidi, sebelumnya dituntut pidana oleh Jaksa selama 3 bulan penjara disertai dengan denda sebesar Rp 5 Juta Subsider 2 bulan kurungan, namun akhirnya hakim PN Sumbawa Besar menjatuhkan vonis pidana selama 2 bulan denda Rp 3 Juta Subsider 1 bulan kurungan (sama seperti dua terpidana lainnya), karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadual yang telah ditetapkan oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 jo Pasal 276 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ketiga terpidana Tipilu tersebut telah memiliki putusan Inkrach, maka tim Jaksa melakukan kegiatan eksekusi bagi ketiga terpidana tersebut Senin dan Selas kemarin, dengan menjebloskannya kedalam sel penjara Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa, guna menjalani hukuman pidana badan dimaksud, dimana ketiga terpidana juga melakukan pembayaran terhadap kewajiban denda yang dibebankan kepadanya, sehingga tiga kasus Tipilu tersebut dinyatakan tuntas dan selesai,” pungkas Jaksa Rasyidi.

Previous Post

Kejagung Setujui Pembentukan Kejari KSB

Next Post

8 Paket DAK Penunjukan Langsung

redaksi

redaksi

Next Post

8 Paket DAK Penunjukan Langsung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.