• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa Barat

Halangi Aksi Unjuk Rasa di Sumbawa Barat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

redaksi by redaksi
August 24, 2020
in Sumbawa Barat
0
Halangi Aksi Unjuk Rasa di Sumbawa Barat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Taliwang, GaungNTB – Polisi Resor Sumbawa Barat menetapkan dua tersangka MS (61) dan SH (52) warga Desa Seloto Kecamatan Taliwang, dalam kasus premanisme atau insiden pada aksi massa di depan Graha Fitrah kantor Bupati Sumbawa Barat yang terjadi beberapa waktu lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penghadangan dan merusak atribut atau alat yang digunakan massa aksi unjuk rasa.

“Keduanya sudah resmi kita tetapkan jadi tersangka pada Sabtu (22/8) kemarin. Tersangka sudah kita tahan karena diduga melakukan perusakan atribut massa aksi demo,” kata Kapolres AKBP Herman Suriyono, SIK MH di dampingi Kasat Reskrim, Kanit Tipikor dan Kanit Vidum dalam konferensi pers yang digelar, Senin (24/8).

Sebelumnya, pada Jumat (14/8) sejumlah massa yang tergabung dari Gerakan Masyarakat Sumbawa Barat Mencari Keadilan (GMSBMK) melakukan aksi unjuk rasa  mempertanyakan hasil reksus APD (Alat Pelindung Diri) bekas yang dibagikan oleh RSUD As-Syifa yang sudah 2 bulan tidak ada kejelasan.

Namun, ketika aksi berlangsung tiba-tiba datang tersangka dan langsung membubarkan massa yang sedang berorasi. Kejadian tersebut, berhasil dipisahkan oleh personil pengamanan dari Mapolres KSB. 

Atas kejadian tersebut, kedua belah pihak langsung diamankan petugas. Akibat, satu buah mikropon dari masa aksi pecah. Massa aksi juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara karena diduga menarik pelapor dan melakukan pengerusakan alat pengeras suara/mikrofon secara bersama-sama dimuka umum, melakukan kekerasan terhadap orang atau benda sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPnayat 1 tentang perusakan dengan maksimal hukuman 7 tahun,” jelas Kapolres. (Ant)

Previous Post

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

Next Post

Status Mataram Turun Level Menjadi Zona Oranye COVID-19

redaksi

redaksi

Next Post
Status Mataram Turun Level Menjadi Zona Oranye COVID-19

Status Mataram Turun Level Menjadi Zona Oranye COVID-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.