• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Kesehatan,

Pasien Konfirmasi Positif Covid 19 Tidak Bergejala Bisa Isolasi Mandiri Di Rumah

redaksi gaungntb by redaksi gaungntb
September 25, 2020
in Kesehatan,, Sumbawa
0
Pasien Konfirmasi Positif Covid 19 Tidak Bergejala Bisa Isolasi Mandiri Di Rumah
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Masyarakat banyak yang mempertanyakan aturan perubahan tata laksana pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 yang mana pasien konfirmasi positif sekarang ini bisa dilakukan isolasi mandiri di rumah. Menanggapi beragam reaksi masyarakat karena keterbatasan akses informasi, Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Agung Riyadi, SKM MKes sebagai tim gugus tugas penanganan Covid 19 atas izin kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa sebagai juru bicara tim gugus tugas kepada Gaung NTB rabu (2/9) mengklarifikasi sejumlah perubahan dengan keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020 revisi kelima terkait dengan pedoman penatalaksanaan pada pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19.

Disebutkan, terjadi perubahan besar dalam penatalaksanaan kasus Covid-19 mulai dari penemuan kasus, memperlakukan (merawat) hingga bagaimana cara penetapan pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

Menurutnya, dalam pedoman baru ini perlakuan terhadap pasien juga diperbarui. Untuk kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala (Asimptomarik), cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah selama minimal 10 hari, namun di Sumbawa kebijakannya maksimal 14 hari. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menjalani isolasi di rumah sakit.

Agung menjelaskan, jika pasien terkonfirmasi positif bergejala apalagi ada penyakit bawaan seperti sesak nafas dan lainnya maka akan isolasi dirumah sakit rujukan Covid 19 yakni di RSP Manambai Abdul kadir.

Lebih jauh ia menerangan, pertama-tama setelah diketahui hasil tes PCR swab terkonfirmasi positif, maka petugas akan merujuk pasien ke rumah sakit dan pasien akan menjalani sejumlah pemeriksaan jika dari hasil pemeriksaan pasien tidak ada gejala dan penyakit bawaan maka dokter penanggung jawab akan memberikan rekomendasi isolasi mandiri dirumah dengan terlebih dahulu memberikan surat pengantar kepada tim gugus tugas puskesmas setempat (dokter dan tim) dan pengawasan isolasi pasien harus libatkan kepala desa hingga aparat keamanan Babinsa dan Babinkamtibmas.

Beberapa pertimbangan selama isolasi dirumah adalah memuat persyaratan lingkungan rumah bukan termasuk pemukiman padat penduduk, masyarakat dilingkungan sekitar dapat menerima. Selain itu, syarat dirumah terdapat kamar tidur sendiri untuk pasien dan ada kamar mandi tersendiri didalamnya yang berfungsi dengan baik, kamar  isolasi memiliki jendela dapat dibuka sehingga sirkulasi udara dan pencahayaan sinar matahari bisa masuk, tidak terdapat orang disatu rumah dengan penderita termasuk resiko tinggi seperti bayi, balita, ibu hamil, lansia, orang sakit dengan pennyakit kronis antara lain hipertansi, jantung dan himodialisis.

Saat menjalani isolasi dirumah, ada mekanisme pemantauan yang dilakukan melalui telepon atau dikunjungi langsung oleh petugas, dari sarana pelayanan dasar yang ada di daerah tersebut (puskesmas). Ini juga perlu bantuan dari masyarakat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan isolasi mandiri di rumah. Diharapkan juga pasien dapat aktif konsul ke petugas, jangan hanya tunggu petugas dating karena ada banyak pasien yang harus dipantau dan dilayani.

Pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah, diharuskan melakukan pengisian form pengukuran suhu tubuh dua kali dalam satu hari. Yaitu pada pada pagi dan malam hari. Kemudian hasil pengukuran suhu dilaporkan kepada petugas melalui telepon.

Setelah pasien melakukan isolasi mandiri 14 hari, jika ada gejala maka dapat melapor ke dokter dan petugas di Puskesmas. Pada akhir isolasi mandiri form akan diserahkan kepada tim puskesmas, hasilnya akan dikomunikasikan dengan dokter penanggung jawab di RSMA.

“Apabila sudah selesai melakukan isolasi mandiri selama 10 hari, maka yang bersangkutan dikatakan sudah selesai isolasi. Dan itu dikatakan kategori sembuh (tanpa uji PCR), tapi mereka tetap diminta untuk melakukan kontrol di sarana pelayanan dasar yang ada di wilayah bersangkutan,” tambah Agung.

Untuk gejala ringan (suspek) pasien positif Covid-19 juga dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit darurat. Namun untuk pasien dengan gejala sedang, wajib menjalani isolasi di rumah sakit. “Jadi untuk tanpa gejala, gejala ringan dan juga gejala sedang mereka untuk dinyatakan sembuh tidak perlu lagi berdasarkan negatif PCR dua kali berturut-turut. Tapi cukup menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di tempat yang ditentukan,” terangnya.

Terkhusus pasien dengan gejala ringan dan sedang, setelah 14 hari masa isolasi petugas akan melihat perkembangan kondisi fisik pasien. Jika tidak lagi menunjukan gejala, untuk pasien gejala ringan dan sedang hanya perlu menambah 3 hari lagi isolasi sebelum dikategorikan sembuh tanpa harus dibuktikan dengan uji PCR.

“Merujuk pendapat para ahli kedokteran, pada 10 hari sejak terkonfimasi positif maka daya imun tubuh dapat menetralkan virus sehingga maksimal 14 hari isolasi pasien sudah dinyatakan sembuh” imbuhnya.

Sementara untuk pasien positif Covid-19 dengan gejala berat tetap menjalani isolasi di rumah sakit rujukan selama 10 hari, sejak pengambilan sampel SWAB yang bersangkutan. Kemudian ditambah 3 hari lagi masa isolasi setelah yang bersangkutan tidak menunjukkan gejala. “Untuk kasus gejala berat tetap perlu menggunakan evaluasi negatif PCR untuk dinyatakan sembuh, namun dengan cukup satu kali negatif, kemudian didukung dengan pernyataan dokter penanggung jawab,” ungkapnya.

Dengan pedoman baru ini, Agung menyebut akan terjadi peningkatan kasus sembuh yang terkesan lebih cepat dari sebelumnya.(Gks)

Tags: Covid-19
Previous Post

Nilai CT Rendah Pasien Konfirmasi Positif Tanpa Gejala Akan Isolasi di Rumah Sakit

Next Post

Dampak Dan Trauma Pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Sumbawa

redaksi gaungntb

redaksi gaungntb

Next Post
Dampak Dan Trauma Pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Sumbawa

Dampak Dan Trauma Pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Sumbawa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.