Sumbawa Besar, Gaung NTB – Terdakwa korupsi Dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa SK S.Pd (34) bersama tim Penasehat Hukumnya dari Posbakumadin Mataram–terdiri dari advocat Abdul Hanan SH, Suhadul Akma SH, Ahmad Yani SH, Titi Yulia Sulaiha SH, Maria Nona Yantri SH, Lestari Ramdani SH dan Luluk Ainu Mufidah SH, kemarin dihadapan sidang yang dikendalikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Irliana SH MH mengajukan pledoi pembelaan.
Para penasihat hukum pada Inti pembelaannya, menyampaikan apresiasi atas lancarnya proses persidangan namun terkait dengan materi perkara hingga tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa namun menilai tuntutan pidana sangat tinggi dan memberatkan.
Terdakwa sebelumnya dituntut pidana selama 6 tahun penjara potong tahanan disertai dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 637.194.850 (sekitar Rp 637 Juta lebih) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach), maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara terhadap terdakwa slama 3 (tiga) tahun plus denda sebesar Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a – b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Fakta persidangan, terdakwa memang telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, namun telah berupaya untuk mengganti dan mengembalikan kerugian negara,” kata penasihat hukum.
Karena itu dengan memperhatikan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan, tidak berbelit-belit dan tidak pernah dihukum, maka majelis hakim diminta agar dapat memberikan hukuman dengan seringan-ringannya.
Memanggapi pledoi pembelaan terdakwa, Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Reza Safetsila Yusa SH tetap ngotot pada tuntutan pidana yang telah diajukan. Usai mendengarkan tanggapan masing-masing pihak, akhirnya Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan putusan pidana. (Gad)