• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Polhukam

Terdakwa Korupsi Dana Bansos PKH Lape Minta Dihukum Ringan

redaksi gaungntb by redaksi gaungntb
October 1, 2020
in Polhukam, Sumbawa
0
Terdakwa Korupsi Dana Bansos PKH Lape Minta Dihukum Ringan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Terdakwa korupsi Dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa SK S.Pd (34) bersama tim Penasehat Hukumnya dari Posbakumadin Mataram–terdiri dari advocat Abdul Hanan SH, Suhadul Akma SH, Ahmad Yani SH, Titi Yulia Sulaiha SH, Maria Nona Yantri SH, Lestari Ramdani SH dan Luluk Ainu Mufidah SH, kemarin dihadapan sidang yang dikendalikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Irliana SH MH mengajukan pledoi pembelaan.

Para penasihat hukum pada Inti pembelaannya, menyampaikan apresiasi atas lancarnya proses persidangan namun terkait dengan materi perkara hingga tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa namun menilai tuntutan pidana sangat tinggi dan memberatkan.

Terdakwa sebelumnya dituntut pidana selama 6 tahun penjara potong tahanan disertai dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 637.194.850 (sekitar Rp 637 Juta lebih) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach), maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara terhadap terdakwa slama 3 (tiga) tahun plus denda sebesar Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a – b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Fakta persidangan, terdakwa memang telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, namun telah berupaya untuk mengganti dan mengembalikan kerugian negara,” kata penasihat hukum.

Karena itu dengan memperhatikan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan, tidak berbelit-belit dan tidak pernah dihukum, maka majelis hakim diminta agar dapat memberikan hukuman dengan seringan-ringannya.

Memanggapi pledoi pembelaan terdakwa, Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Reza Safetsila Yusa SH tetap ngotot pada tuntutan pidana yang telah diajukan. Usai mendengarkan tanggapan masing-masing pihak, akhirnya Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan putusan pidana. (Gad)

Tags: bansosLapePKH
Previous Post

Tari Rabetik SMPN 1 Sumbawa Raih Juara Favorit di FLSN Tingkat Nasional

Next Post

Tiga Pondasi “Sumbawa Bersinar” Membangun Sumbawa

redaksi gaungntb

redaksi gaungntb

Next Post
Tiga Pondasi “Sumbawa Bersinar” Membangun Sumbawa

Tiga Pondasi “Sumbawa Bersinar” Membangun Sumbawa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.