
Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita aset kasus korupsi PT Asabri yang terkait dengan tersangka Heru Hidayat (HH). Kali ini adalah mobil merek Lexus.
Kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mobil yang disita adalah Lexus berpelat polisi SLR B 16.
Hasil penggeledahan kantor PT IIKP di Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa 6 April 2021 kemarin, kata Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Kejaksaan Agung Kembali Sita Ratusan Kavling Milik Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus Korupsi Asabri
Leonard menjelaskan, mobil itu milik Susanti Hidayat, Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional, yang merupakan adik dari tersangka Heru Hidayat.
Baca juga: Disita Kejaksaan Agung karena Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru masih beroperasi
Persetujuan penyitaan akan diupayakan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Harta kekayaan tersangka yang disita selanjutnya akan dinilai atau dinilai oleh Kantor Pelayanan Penilai Publik untuk diperhitungkan sebagai penyelamat kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya,” imbuh Leonard.